TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung - Tidak butuh waktu lama, tim gabungan
meringkus diduga pelaku pembunuhan Noni Apriani (32) alias Sherly di kamar
kontrakan di Desa Kedaton, Kalianda Lampung Selatan beberapa hari lalu. Pelaku tersebut ditangkap Sabtu (14/8/2021)
malam di desa Adirejo, Jabung Lampung Timur.
Tim Gabungan dari
Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Tekab Polsek
Kalianda, membekuk terduga pembunuh wanita panggilan via online itu di tempat
persembunyiannya.
Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers mengatakan,
tersangka RS bin S (25) warga desa Adirejo Jabung Lampung Timur ini sebagai
pelaku utama yang membunuh dan mengambil barang milik korban.
"Motif
tersangka melakukan pembunuhan terhadap
wanita cantik itu karena kesal terhadap korban yang tidak mau melanjutkan
hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamarnya, dimana sebelumnya
tersangka open BO dengan korban", jelas Pandra, Senin (16/8) di Mapolda
Lampung.
Korban dibunuh oleh
tersangka dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang
diambil tersangka dari tas yang dibawanya.
"Setelah korban
meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda
motor milik korban, lalu melarikan diri", kata Pandra.
Lanjut Pandra,
tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (3) KUHPidana yaitu pencurian
dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan
, pasal 338 KUHPidana.
"Tersangka
terancam hukuman 15 tahun penjara", pungkasnya. (gnd/penmas)