TribrataNewsPolriLampung-Polri memastikan bahwa penanganan
proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian
kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah
berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kadiv
Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu.
Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal
itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah
menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan
atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten
Luwu Timur.
"Hasil
pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan
tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam keterangannya,
Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Sementara
itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada
tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Karena
setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan
duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.
Selain
itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak
tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan
normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam
pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan
sehat.
Argo
mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan
kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak
ada temuan atau kelainan juga.
Setelah
melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019
melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan
perkara tersebut.
"Tidak
ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang
dilaporkan," ucap Argo.
Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020
juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses
penyelidikannya.