tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu - Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menegaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku pemerasan yang mengatasnamakan wartawan bukanlah upaya untuk membuka front dengan profesi wartawan, melainkan untuk menjaga nama baik dan integritas wartawan. Kapolres menekankan bahwa para pelaku ini bukanlah wartawan, melainkan hanya menggunakan identitas wartawan sebagai modus pemerasan.
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang selama ini mengancam para Kepala Pekon (Kakon) dengan modus akan memberitakan atau melaporkan kasus mereka kepada aparat penegak hukum. Dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Pringsewu, Kamis (31/10/2024), Kapolres Yunus menjelaskan bahwa banyak Kakon yang merasa terintimidasi sehingga akhirnya memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Menurut Kapolres, penangkapan ini juga didasari oleh curahan hati sejumlah Kakon, kepala sekolah, dan Kepala UPT Puskesmas, yang mengaku kerap mendapat ancaman. Kejadian yang melibatkan para pelaku terjadi di Kecamatan Adiluwih, di mana dana desa untuk petani diduga tidak terserap sepenuhnya, dan informasi ini dijadikan alat oleh pelaku untuk memeras Kakon.
"Ini bukan dari laporan Kakon, tapi hasil pengintaian kami terhadap perjalanan Abidin dan komplotannya. Mereka bukan wartawan, tidak memiliki izin resmi, dan tidak terdaftar secara hukum. Di Pringsewu sendiri hanya ada sekitar 40 media yang terverifikasi dengan wartawan berkompetensi, namun ada sekitar 450 media yang bekerja sama dengan pekon. Ini menjadi tantangan besar untuk menangkal keberadaan wartawan abal-abal di Pringsewu," tegas Yunus.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya merasa perlu mengambil tindakan karena ada Kakon yang sampai enggan masuk kantor akibat ketakutan menghadapi ancaman para pelaku. Bahkan, beberapa Kakon dilaporkan merasa sangat tertekan hingga jatuh sakit atau mengalami gangguan kesehatan.
Para pelaku pemerasan, yakni Abidin dan Doni, diketahui melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Adiluwih. Abidin, yang merupakan mantan Kakon, diduga memanfaatkan pengetahuannya tentang kasus-kasus Kakon untuk menekan mereka. Abidin dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, sementara Doni dikenakan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan UU ITE.
"Abidin memanfaatkan kedok LSM dan mengaku sebagai wartawan, kemudian menuntut uang sebesar Rp 2 juta per Kakon. Saat ia menerima uang sejumlah Rp 16 juta di Adiluwih, kami berhasil menangkapnya," ungkap Kapolres.
Dengan penangkapan ini, Kapolres berharap dapat membersihkan nama baik wartawan dari perilaku oknum yang mencemarkan profesi jurnalistik. “Kami justru melindungi wartawan dengan penangkapan ini, agar iklim pemberitaan di Lampung, khususnya di Pringsewu, tetap sehat dan profesional,” ujarnya.
Aksi Polres Pringsewu ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Puluhan karangan bunga dari para Kakon berjajar di halaman Mapolres sebagai bentuk terima kasih atas keberanian polisi dalam menangani kasus pemerasan yang telah meresahkan para pejabat desa di Kabupaten Pringsewu.