tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu — Polres Pringsewu dibanjiri ratusan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat pada Kamis (31/10/2024). Karangan bunga yang berjejer di depan Mako Polres Pringsewu dan sepanjang jalan menuju komplek perkantoran Pemda Pringsewu ini sebagai bentuk apresiasi publik atas keberhasilan Polres Pringsewu dalam mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah papan bunga mengusung pesan-pesan unik. Salah satu ucapan berbunyi, “I love u Pak Kapolres, bongkar oknum LSM dan wartawan, dari kami yang tertindas.” Ucapan-ucapan ini menunjukkan dukungan masyarakat atas tindakan tegas Polres dalam menangani praktik pemerasan yang dinilai meresahkan para kepala pekon dan instansi pemerintahan lainnya di Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap kepala pekon dan pimpinan instansi di Kabupaten Pringsewu. Kedua pelaku, yakni Abidin—mantan kepala pekon dan eks Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu—dan Doni, oknum anggota LSM, diringkus pada 13 Oktober 2024 setelah penyelidikan mendalam oleh tim Polres.
“Kami menangkap oknum yang terlibat pemerasan ini setelah menerima banyak keluhan dari kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas terkait ancaman penyebaran berita negatif jika mereka tidak memberikan sejumlah uang,” ujar AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pemerasan dengan modus ancaman pemberitaan miring yang akan merugikan reputasi korban. Namun, berkat laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres ke beberapa pekon, aparat berhasil memantau gerak-gerik tersangka hingga akhirnya menangkap Abidin yang tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 16 juta di Kecamatan Adiluwih. Doni, dengan modus serupa, juga ditangkap di lokasi lain di kecamatan yang sama.
Atas tindakannya, Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP terkait tindak pemerasan.
Dengan adanya dukungan yang begitu besar dari masyarakat Pringsewu melalui karangan bunga ini, Polres Pringsewu semakin teguh dalam memberantas tindakan pemerasan yang kerap merugikan masyarakat. (*)