TribrataNewsPolriLampung-Polres
Mesuji- Aparat kepolisian Polres Mesuji memperketat pengecekan kendaraan
terkait PPKM di Pos Check Point Gerbang Tol KM 240 Simpang Pematang. Petugas
memberhentikan dan mengecek surat keterangan Rapid Antigen maupun PCR dan
sertifikat vaksin bagi pengendara. (12/7/).
Apabila tidak membawa atau memiliki persyaratan tersebut maka
kendaraan diminta untuk putar balik, atau pengendara yang tidak dilengkapi
Surat Rapid Antigen atau swab PCR dan sertifikat vaksin diarahkan ke Rumah
Sakit di Simpang Pematang ataupun Puskesmas terdekat untuk melakukan Rapid
Antigen.
Pelaksanaan giat imbangan PPKM Mikro tersebut dilakukan dengan
tegas dan tetap secara humanis. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah pengguna
jalan atau kendaraan yang hendak menyebrang ke pulau Jawa, terlebih bagi
pengendara yang tidak dilengkapi surat vaksin atapun surat keterangan Rapid
Antigen.
Menurut Kasat Lantas Polres Mesuji polda Lampung Iptu Khoirul
Bahri,SH.,MH bahwa pengecekan dilakukan selama 24 jam di Gerbang Tol KM 240
Simpang Pematang.
Menurut Iptu Khoirul Bahri, SH.,MH sudah banyak kendaraan dari
Jambi, Sumsel dan Pekanbaru yang hendak masuk atapun keluar Gerbang Tol Simpang
Pematang yang tidak dilengkapi surat vaksin dan surat keterangan Rapid Antigen
maupun PCR diminta putar balik.
“Kami 24 jam melakukan penjagaan dan pemeriksaan di gerbang Tol KM
240 Simpang Pematang, kendaraan yang hendak keluar tol dan tidak dilengkapi
surat Rapid Antigen ataupun tes PCR, maupun surat keterangan vaksin kami minta
putar balik, atau bagi yang hendak masuk gerbang tol yang tidak dilengkapi
Surat Vaksin dan Rapid Antigen ataupun PCR kami arahkan ke RS ataupun Puskesmas
terdekat untuk melakukan Rapid Antigen atau PCR yang berlaku selama 24 jam, ”
ujar Khoirul Bahri