Polres Lampung Tengah--satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah ringkus tersangka pengedar sabu di sekitaran Gunung Sugih, Penangkapan pelaku RS alias Inul (30) dilakuan Satres Narkoba di depan rumahnya di kawasan Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan Inul kata Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma
Yofie mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya mengatakan, berdasarkan laporan warga
yang resah dengan aktivitas Inul.
"Kami mendapat informasi jika di Kampung Buyut Udik ada aktivitas jual beli narkoba jenis sabu, dan dilakukan oleh pelaku RS alias Inul," jelas AKP Dwi Atma Yofie, Sabtu (28/8/2021).
Yofie menyebutkan, pelaku Inul diduga kerap melakukan
jual beli narkoba di kawasan Gunung Sugih. Kemudian laporan warga
ditindaklanjuti.
"Saat kami amankan, pelaku sedang berada di
depan rumahnya, dan kami lakukan penggerebekan, kami geledah di saku celananya
ada kotak rokok dari kaleng berwarna merah," ujar Dwi Atma Yofie.
Ketika kotak kaleng rokoknya dibuka, terdapat
bungkusan plastik berwarna putih, dan di dalam bungkusan itu terdapat 18
bungkus serbuk kristal bening yang diduga kuat adalah sabu.
Pelaku RS alias Inul mengakui jika barang bukti sabu
yang diamankan merupakan miliknya. Barang haram itu rencananya akan dijual
kembali kepada pengguna.
Oleh pelaku, barang bukti sabu dibuat paket kecil dan
dijual kembali kepada pengguna seharga mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200
ribu.
Pelaku RS alias Inul dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun