tribratanews.lampung.polri.go.id. Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Masjid Nurul Huda Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.Minggu (15/12/2024).
Tersangka inisial HR Alias Ujang (38) berdomisi di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 Wib telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (curat) di halaman Masjid Nurul Huda Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban berangkat menggunakan sepeda motor menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, lalu korban memarkirkan sepeda motornya, dihalaman depan masjid Nurul Huda.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah selesai melaksanakan sholat subuh, korban tidak melihat lagi sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci stang dan telah dilakukan pencarian dan kendaraan tersebut tidak diketemukan lagi.
Akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Blade Warna Orange Hitam tahun 2011, dengan Nomor Registrasi : B 3341 NNX, dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 7. Juta Rupiah.
Selanjutnya korban an. Edi Susanto melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan dari hasil pemeriksaan kasus Tindak Pidana curat atau penadahan diduga Tersangka inisial FB yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu, pada hari Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 Wib selanjutnya Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu diback up Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan mengarah ke diduga pelaku Curat.
Hasilnya petugas gabungan berhasil mengamankan diduga pelaku curat inisial HR alias Ujang beserta barang bukti di kediaman Tersangka di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Saat ini Tersangka dan barang bukti sepeda motor merek Yamaha F1ZR trondol warna biru tanpa bodi dan tanpa Nomor Registrasi, aki sepeda motor merek GS warna hitam telah dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“Ungkap Kapolsek.