tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu – Kepolisian Resor Pringsewu mengamankan sejumlah pria dan wanita dalam razia yang digelar di sejumlah kost putri di kawasan Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Sabtu (14/12/2024) malam. Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan penggunaan rumah kost untuk praktik prostitusi, pesta miras hingga penyalahgunaan narkotika.
Razia yang berlangsung hingga tengah malam itu mendapati beberapa pria dan wanita sedang berada di kamar kost yang dihuni oleh wanita. Saat terjaring, para pemuda memberikan berbagai alasan sebagai dalih keberadaan mereka di kamar tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sejumlah pria dan wanita tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah kepolisian dalam menanggulangi tindak kriminalitas dan menjaga ketertiban umum. “Razia ini juga sebagai respon atas laporan warga yang resah dengan adanya dugaan rumah kost yang digunakan untuk praktik prostitusi dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu malam.
Dalam razia tersebut, empat pria dan dua wanita sempat diamankan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dan tidak terbukti terlibat dalam tindak kriminal, mereka dipulangkan. Meski begitu, polisi tetap memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti bertamu di kost putri hingga larut malam.
Kompol I Made Indra Wijaya juga mengimbau para pemilik rumah kost untuk lebih peduli dan tidak bersikap masa bodoh terhadap aktivitas yang terjadi di tempat usaha mereka. “Pemilik kost harus lebih memperhatikan siapa saja penghuninya dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan rumah kost yang dapat meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Polres Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Warga juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (*)