Penyidik Kejati Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Rp19,8 M di PDAM Way Rilau ke Kejari Bandar Lampung

19/12/2024 18:20:00 WIB 147

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Bandar Lampung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Pelimpahan tahap II ini menyerahkan 5 berkas perkara sekaligus para tersangka inisal S, DS, SR, SP, dan AH ke penuntut umum Kejari Bandar Lampung.

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini, Tim Penuntut Umum dalam kesempatan pertama akan melimpahkan penanganan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, kata Helmi, kegiatan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.806.616.681,83.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan mulai 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025 di Rutan Way Hui," tegasnya.

Sebagaimana berkas perkara, kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian subidair Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

"Bahwa terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal primair undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Kajari.

in Hukum

Share this post