Jual Motor Teman Untuk Beli Narkoba dan Judi Online, Warga Sukoharjo Pringsewu Ditangkap Polisi

19/12/2024 18:30:00 WIB 127

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Sukoharjo berhasil menangkap IN (23), seorang warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik temannya. Pria yang akrab disapa Panjul ini ditangkap polisi saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (18/12/2024) malam.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.

“Kasus ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, namun baru dilaporkan oleh korban pada 13 Desember 2024,” ujar Iptu Riyadi, Kamis (19/12/2024).

*Modus Operandi Pelaku*

Menurut Kapolsek, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menemui seseorang di Gadingrejo. Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan nomor ponsel pelaku pun tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kedondong. “Anggota kami langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU,” jelas Iptu Riyadi.

*Pengakuan Pelaku*

Saat ditangkap, IN mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sebagian lainnya dipakai sebagai modal judi online.

“Pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah terlibat dalam beberapa kasus serupa dengan modus yang sama. Korban pelaku tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, dan Gadingrejo,” tambahnya.

*Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan*

Polisi telah berhasil menemukan sepeda motor milik korban, yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

*Imbauan Kepolisian*

Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang tidak dikenal dekat atau kurang dapat dipercaya. “Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan dan penggelapan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar,” tutupnya.

in Hukum

Share this post