tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, Jumat 20 Desember 2024– Polres Lampung Selatan terus mengupayakan pendekatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan penegakan hukum yang tegas namun humanis terkait eksekusi tanah milik PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar.
Koordinasi lintas instansi sinergi antara Pemda, Polri, TNI, dan PTPN 7 yang digelar di Ruang kerja Bupati Lampung Selatan membahas bagaimana mencari solusi terbaik langkah efektif menyelesaikan permasalahan eksekusi sehingga mampu meminimalisir potensi konflik di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan, Dandim 0421/LS, pihak PTPN 7, dan sejumlah instansi terkait. Kamis (19/12/2024) pukul 09.00 Wib.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa Polri akan mengedepankan penanganan yang sesuai prosedur hukum dengan pendekatan humanis.
“Kami sudah mendirikan posko di lokasi dan melakukan pendataan intensif. Dari hasil investigasi, ada indikasi kuat keterlibatan oknum tertentu yang masih buron. Kami terus melakukan penyelidikan.”
Ia juga mengharapkan pelaksanaan eksekusi lahan tentunya akan dilakukan secara damai, dengan dukungan penuh dari Pemda, TNI dan PTPN mengingat masyarakat tersebut merupakan korban.
Pihak PTPN 7 telah memberikan sosialisasi kepada warga yang menghuni lahan tersebut selama tiga tahun terakhir. Sebagian warga telah meninggalkan lokasi setelah memahami situasi, sementara masih ada yang memerlukan edukasi lebih lanjut.
Polres Lampung Selatan telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi jual beli tanah ilegal dan penghasutan warga. Pihak kepolisian terus mengumpulkan barang bukti serta meminta dukungan masyarakat untuk membantu pelacakan keberadaan para tersangka.
Kapolres berharap agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, dapat bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Pendekatan kami selalu mengedepankan dialog dan penyelesaian damai. Namun, bagi mereka yang melanggar hukum, kami akan tetap memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKBP Yusriandi.