Polres Prengsewu-Dua residivis kasus narkoba yang
merupakan pasangan kekasih berinisial RG (30) dan seorang perempuan berinisial
MS apa Fenti (24) kembali mendekam disel jeruji Mapolres Pringsewu setelah
diringkus tim cobra sat narkoba polres Pringsewu karena kembali terlibat
penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua
pelaku diamankan saat sedang berada dirumah kost yang berada diwilayah
kelurahan Pringsewu selatan pada Rabu (25/8/21) pukul 18.30 Wib.
Kasat
Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan pengungkapan kasus narkoba
tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan keduanya di dalam rumah kost diwilayah
kelurahan Pringsewu selatan.
Lanjutnya,
berdasar informasi tersebut kemudian pihaknya merespon cepat dengan melakukan
penyelidikan dan penggrebekan terhadap keduanya saat sedang berada di dalam
kamar kost.
“Dalam
penggrebekan tersebut keduanya berhasil kami amankan, dan sejumlah barang bukti
juga berhasil didapatkan” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri
Soemantri, SIK pada Sabtu (28/8/21) siang.
Dijelaskan
kasat, dalam penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
antara lain 1 bungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu, 1 buah pipa kaca
Pirek bekas pakai, 12 bungkus plastik klip bekas pakai dan 1 buah plastik klip
kosong yang berasa dikamar kost.
“Memang
dalam proses penggrebekan tersebut keduanya tidak sedang menggunakan narkoba,
namun saat dilakukan tes urin, kedua urin pelaku positif mengandung zat
Metaphentamine (sabu)” jelasnya
Menurut
kasat dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, kedua tersangka
merupakan residivis kasus narkotika.
RG
sebelumnya pernah tertangkap karena menjadi bandar narkoba pada tahun 2016 dan
kemudian menjalani vonis selama 4,2 tahun dan baru keluar dari lembaga
pemasyarakatan pada Januari 2021 yang lalu.
Sedangkan
MS juga tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan sudah keluar LP
sejak 2018 yang lalu.
“Pengakuan
RG kembali terjerat kasus narkotika karena pengaruh pergaulan, sedangkan MS
kembali menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat
saat bekerja” terangnya
Kasat
narkoba pun menyesalkan keduanya kembali terjerumus dalam perkara narkotika
padahal keduanya sudah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat.
“Sungguh
sangat disayangkan padahal keduanya akan menikah dalam waktu dekat” ungkapnya
Lebih
lanjut kasat narkoba menyampaikan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan
penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Narkotika.
“Dalam
proses penyidikan RG dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika sedangkan MS dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.