Pencuri Spesialis Barang Berharga Dalam Jok Motor di Bandar Lampung Ditangkap

14/12/2024 17:00:00 WIB 205

tribratanews.lampung.polri.go.id  Bandar Lampung – Polsek Kedaton meringkus FM (28), warga Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, lantaran kedapatan mengambil barang berharga milik pengunjung yang berolahraga di Lapangan Bola, Komplek Universitas Lampung.

Diver ojek online ini ditangkap petugas sesaat usai mencuri dompet milik korban, MM (20), pada Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

FM tak sendiri, dalam menjalankan aksinya, dia dibantu oleh rekannya TP (DPO).

“Pelaku dua orang, rekan pelaku yaitu TP berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas,” Kata Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, Jumat (13/12/2024).

Aksi pelaku membawa lari dompet korban gagal, setelah salah satu pengunjung dilokasi tersebut melihat aksinya kemudian pelaku berhasil diamankan oleh pengunjung dan Polisi sedang berpatroli tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku mengaku sudah 3 kali beraksi di lokasi tersebut.

“Pengakuannya sudah 3 kali, targetnya sepeda motor matic, karena dinilai lebih mudah untuk dicongkel dengan menggunakan tangan,” Kata Kapolsek Kedaton.

Agar tidak dicurigai oleh pengunjung di lokasi, kawanan ini kerap berpura pura berolahraga sambil mengincar targetnya.

Kapolsek Kedaton mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati dan tidak menyimpan barang berharga di dalam jok sepeda motor.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku dan 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar 947 ribu rupiah milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandas AKP Budi

in Hukum

Share this post