tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Senin 16 Desember 2024, Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur, berhasil ditangkap warga, saat beraksi diwilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah, pada Minggu (15/12), menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah JM (37) yang merupakan warga Kecamatan Melinting.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, pelaku bersama rekannya, pada Sabtu (14/12) malam, diduga nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda CRF, milik WD, diwilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Aksi kejahatan pelaku ini, diduga diketahui oleh korban, yang saat itu sedang makan malam didalam rumah, sehingga korban segera keluar, dan berteriak, serta berusaha mempertahankan sepeda motornya.
Pelaku kemudian berupaya melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap, bahkan sempat diamuk warga, hingga mengakibatkannya mengalami luka-luka, dan akhirnya meninggal dunia.
Dari lokasi kejadian, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Senjata Tajam jenis Pisau, Kunci Letter T, dan 2 unit Telepon Genggam.