Polsek Terusan Nunyai Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit di PT. GMP

16/12/2024 16:00:00 WIB 192

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai meringkus seorang pencuri sawit di PT Gunung Madu Plantation (GMP).

Pelakunya adalah oknum satpam yang bertugas di sentral Divisi 2 PT.GMP berinisial SYD (51) asal Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (14/12/24) pukul 08.30 saat sedang berada di kantor Satpam sentral Divisi 2 PT. GMP.

"Oknum satpam tersebut diduga telah berkomplot dengan pencuri lain dan menggasak 51 tandan sawit seberat 1 ton senilai Rp 3,1 juta di PT GMP tempat dia bekerja," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (16/12/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian para pelaku itu dilakukan pada Minggu, 10 November 2024.

Awalnya, aksi pelaku tepergok oleh Satpam saat sedang memindahkan buah sawit curian pada pukul 01.00 WIB di tempat SYD bertugas.

Kemudian, lanjutnya, Satpam pun melakukan pengejaran terhadap 4 motor, namun aksi tersebut gagal dan para pelaku berhasil kabur.

"Mobil patroli satpam sempat menyerempet salah satu motor saat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur dengan masuk ke lahan perkebunan tebu," imbuhnya.

Dikatakan Kapolsek, saat pengejaran terhadap para pelaku, Satpam mendapatkan petunjuk baju yang dikenakan salah satu pelaku yakni Jersey Satpam PT GMP bernama Suryadi.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke Mapolsek Terusan Nunyai untuk penindakan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, setelah Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak perusahaan dan petunjuk baju yang dikenakan oleh salah satu pelaku itupun langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekira jam 08.30 WIB saat pelaku sedang bekerja.

"Kepada Polisi, SYD mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku berikut barang bukti sawit curian seberat 1.150 kilogram telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

"SYD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 55 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 9 tahun, sementara para pelaku lain masih dalam pengejaran petugas," demikian pungkasnya. (Humas LT)

in Hukum

Share this post