Polres Lampung
Tengah-Team
Gabungan Polsek Way Pengubuan Dan Terbanggi Besar Menangkap Pelaku Curat Ranmor
Dalam Ops Sikat Krakatau 2021.
Team
Gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Way Pengubuan Aiptu Akhirrudin, SH dan
Panit I Terbanggi Besar Ipda Dixo Romadi S.Tr, K dan Panit II Terbanggi Besar
Reskrim Ipda Junaidi,, SH bersama Anggota melakukan Penangkapan pelaku Curat
ranmor Berinisial AYN Als Aris (33) Warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way
Pengubuan Lampung Tengah, Kamis (08/07/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Ali Mansur, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, ketika Korban sedang tertidur di tempat
Kosannya di Perumahan BTN Blok B4 No 05 Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way
Pengubuan Lampung Tengah, diketahui oleh Korban, Sabtu (08/08/2020) sekira jam
05.00 WIB.
Ketika
korban bangun melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk honda beat yang diparkir
dibelakang rumah kosan korban dengan posisi terkunci stangnya masing – masing
No. Pol BE 3008 IW dan no pol BE 4177 TL diduga pelaku membuka paksa kunci
stang dengan alat berupa kunci leter T, setelah kunci stang rusak 2 unit sepeda
motor korban dibawa kabur oleh pelaku“ Kata Ali.
Lebih
lanjut Ali menerangkan “bahwa pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci
pintu roling door, setelah rusak dan berhasil dibuka kemudian pelaku masuk lalu
keempat pelaku mengambil dua Unit Sepeda Motor.
Dari
hasil Penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku RR Als Rudi Labai dan
sedang menjalani hukuman, dan Team gabungan Kembali berhasil menangkap pelaku
AYN Als Aris di kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah,
selanjutnya Untuk Pelaku Yang Lain Masih dalam Pengejaran Petugas” tambahnya.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku AYN Als Aris Kami jerat dengan
pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian
Pungkasnya.