Ops sikat Krakatau 2021 Polres Lampung Tengah berhasil Menangkap DPO berinisial AYN

11/07/2021 10:41:30 WIB 115

Polres Lampung Tengah-Team Gabungan Polsek Way Pengubuan Dan Terbanggi Besar Menangkap Pelaku Curat Ranmor Dalam Ops Sikat Krakatau 2021.

 

Team Gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Way Pengubuan Aiptu Akhirrudin, SH dan Panit I Terbanggi Besar Ipda Dixo Romadi S.Tr, K dan Panit II Terbanggi Besar Reskrim Ipda Junaidi,, SH bersama Anggota melakukan Penangkapan pelaku Curat ranmor Berinisial AYN Als Aris (33) Warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, Kamis (08/07/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

 

Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Ali Mansur, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, ketika Korban sedang tertidur di tempat Kosannya di Perumahan BTN Blok B4 No 05 Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, diketahui oleh Korban, Sabtu (08/08/2020) sekira jam 05.00 WIB.

 

Ketika korban bangun melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk honda beat yang diparkir dibelakang rumah kosan korban dengan posisi terkunci stangnya masing – masing No. Pol BE 3008 IW dan no pol BE 4177 TL diduga pelaku membuka paksa kunci stang dengan alat berupa kunci leter T, setelah kunci stang rusak 2 unit sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku“ Kata Ali.

 

Lebih lanjut Ali menerangkan “bahwa pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci pintu roling door, setelah rusak dan berhasil dibuka kemudian pelaku masuk lalu keempat pelaku mengambil dua Unit Sepeda Motor.

 

Dari hasil Penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku RR Als Rudi Labai dan sedang menjalani hukuman, dan Team gabungan Kembali berhasil menangkap pelaku AYN Als Aris di kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, selanjutnya Untuk Pelaku Yang Lain Masih dalam Pengejaran Petugas” tambahnya.

 

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku AYN Als Aris Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya.

in Hukum

Share this post