Polres
Tulang Bawang -Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisila IA (46), warga
Tiyuh/Kampung Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang
Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Tulang Bawang.
Oknum
Sekdes tersebut ditangkap hari Jumat (25/06/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan
Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung,
Kabupaten Tulang Bawang.
“Jumat
sore petugas kami berhasil menangkap oknum Sekdes yang kedapatan membawa dan
memilik narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH,
mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (27/06/2021).
Lanjut
AKP Anton, dari oknum Sekdes ini petugas kami berhasil menyita barang bukti
(BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 0,19 gram, topi warna biru merk Amco, telepon genggam lipat merk HAMMER
warna coklat, dan sepeda motor Yamaha warna biru, B 4138 FGD.
Kasat
menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap oknum Sekdes yang membawa
dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang
dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
“Saat
petugas kami sedang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung, melihat seorang
laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu
di stop dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis
sabu,” jelas AKP Anton.
Saat
ini oknum Sekdes tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di
Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling
banyak Rp 10 Miliar.