Bawa Sabu 0,24 Gram, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi

29/06/2021 20:02:48 WIB 136

Polres Pesawaran-Seorang pekerja buruh harian lepas MA (39) asal warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, dibekuk anggota Satnarkoba Polres Pesawaran kerapkali bawa dan memiliki sabu seberat 0,24 Gram.

 

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK, MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MA (39) di Desa Margodadi Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

 

” Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan,” jelas Kapolres dalam pers rilisnya kepada media, Selasa (29/06/2021).

 

Menurut Kapolres, kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan memiliki narkoba.

 

” Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar nya.

 

Kepada Polisi, tambah Kapolres, tersangka MA (39) mengakui 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 garam miliknya.

 

” Ya, tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan termasuk satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu lembar uang kertas senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi,” pungkasnya.

 

Untuk mempertanggujawabkan perbutannya, MA (39) dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

in Narkoba

Share this post