Polres Lampung Tengah-Sungguh sial nasib Nazal Ivan
Sanjaya, warga Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah.
Nazal
menyalakan motor Honda Vario K 3191 UU warna putih dengan maksud untuk
menerangi gudang, tapi malah dengan mudah dibawa pencuri.
Kapolsek
Seputihraman Iptu Candra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya
menyatakan pihaknya menerima laporan curanmor dengan nomor LP/B/155/IX/2021/Polda
Lampung/Res Lamteng/ Sek Seram Tgl. 20 September 2021. “Korbannya Nazal Ivan
Sanjaya, warga Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman,” katanya.
Kronologis
kejadian, kata Candra, korban berada di toko elektronik milik orang tuanya di
Dusun VI RT 05/RW 06, Kampung Seputihraman, Senin (20/9) sekitar pukul 19.30
WIB. “Korban memarkirkan motornya di gudang dan menyalakan motor untuk
penerangan karena dalam kondisi listrik padam. Sialnya, ada dua orang tak
dikenal tarik gas membawa kabur motor korban ke arah Kecamatan Seputihbanyak,”
ujarnya.
Melihat
hal ini, kata Candra, korban langsung menghubungi Polsek Seputiraman. “Personil
Polsek Seputihraman bersama korban langsung mengejar pelaku.
Seorang
pelaku berhasil ditangkap di sekitar jalan raya Kecamatan Seputihraman,
tepatnya di Kampung Ramaotama. Tersangka Francissco Krisnanda Sanjaya (23),
warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, berhasil diamankan berikut
barang bukti motor korban ke Mapolsek Seputihraman. Residivis ini setelah
sempat jadi bulan-bulan warga yang geram,” ungkapnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Candra, tersangka dijerat dengan
Pasal 363 KUHP. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Rekan tersangka
sekarang ini masih dalam pengejaran,” tegasnya. (