Polres Lampung Tengah-Tega mencabuli gadis di bawah umur
hingga mengakibatkan korban hamil 5 bulan, tiga dari enam tersangka ditangkap
jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Punggur, Polres Lampung
Tengah (Lamteng), Rabu (13/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan
yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Punggur Aipda Ansori itu
berhasil mengamankan AP (21), FF alias Cepot (20) dan SR alias Udin (20) yang
merupakan warga Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah itu diduga telah
melakukan pencabulan terhadap korban nya SN (16) warga Kampung Rejoasri,
Kecamatan Seputihraman, Lamteng.
“Penangkapan
tiga pelaku ini berdasarkan laporan korban SN dengan dasar LP/B/ 594/ X / 2021/
POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG/ SEK PUNGGUR, Tanggal 06 Oktober 2021 lalu. Kemudian
saya langsung perintahkan anggota untuk segera melakukan penyelidikan, alhasil
tiga dari enam tersangka dapat kita amankan,” kata Kapolsek Punggur Iptu
Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya.
Mualimin
menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Rabu 12 Mei 2021
korban SN dijemput oleh pelaku yakni RI (DPO), kemudian korban diajak nongkrong
bersama pelaku lainnya di salah satu steam motor yang tidak jauh dari warung
bakso Enggal Kotagajah. Dan pada saat itu, para pelaku sedang mengkonsumsi
minuman keras (miras). Lalu korban SN dipaksa untuk menenggak miras jenis
vigour oleh para pelaku.
“Setelah
korban minum 1 gelas miras, korban mengalami pusing, kemudian para pelaku
kembali memberi 1 gelas lagi dengan cara memaksa. Dan setelah menenggak miras
itu lalu para pelaku membawa korban ke warung kosong, setibanya di lokasi para
pelaku kembali menenggak miras jenis tuak,” tambah Mualimin .
Dan
tidak lama kemudian, lanjut Mualimin, korban diajak masuk kedalam warung kosong
oleh pelaku RI, sesampainya didalam warung baju dan celana korban langsung di
buka oleh pelaku dan langsung disetubuhinya.
“Seusai
menyetubuhi korban, pelaku RI langsung keluar dari dalam warung, lalu pelaku AP
pun masuk dan di ikuti oleh empat pelaku lainnya untuk melakukan perbuatan
bejat mereka. Setelah selesai semua tanpa merasa bersalah korban di antar
pulang kerumah oleh pelaku RI. Akibat kejadian itu, saat ini korban tengah
hamil 5 bulan,” bebernya.
Saat
ini, tiga dari enam tersangka berikut barang bukti berupa, satu helai baju kaos
panjang warna putih hitam motif garis-garis, satu helai bra warna hijau polos,
satu helai celana panjang jenis levis warna hitam, satu helai celana dalam
warna pink polos dan satu helai jilbab warna hijau polos telah diamankan di
Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. Dan untuk ketiga tersangka lainnya yakni
RI, AD dan FD masuk dalam Daftar Oencarian Orang (DPO).
“Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yakni AP, FF dan juga SR
kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo
pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang
Perlindungan Anak dan untuk ketiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran
petugas,” pungkasnya