tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, Lampung Timur, terpaksa menindak tegas, seorang pelaku Curanmor, yang berupaya melarikan diri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Romi Azhari, pada Rabu (2/10), menjelaskan bahwa inisial pelaku adalah RR (19) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, pelaku diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2378 NCW, milik TS (18) warga Kecamatan Melinting.
Peristiwa kejahatan pada Selasa (1/10) kemarin, yang terjadi dikawasan Rumah Kos korban, diwilayah hukum Polsek Bandar Sribawono, diduga dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kontak, kemudian membawa kabur Sepeda Motor korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai 12 juta rupiah, segera menghubungi petugas kepolisian Polsek Bandar Sribawono, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, tetapi saat akan ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
Selain meringkus pelaku, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor milik korban, berikut dokumen kendaraan bermotornya.