Komplotan Pelaku Penodong Driver Ojol Di Bandar Lampung Tertangkap

02/10/2024 19:00:00 WIB 768

tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG—Dua pelaku yang masuk dalam Komplotan pria penodong bersenpi yang sempat viral di seputaran Stadion Pahoman, Bandar Lampung berhasil ditangkap Polisi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan kedua pelaku merupakan sindikat penodong diduga senpi berinisial RN yang kini menjadi buruan polisi (DPO).
Keduanya dikethaui berinisial DVP (22) dan HA (32). Para pelaku ini ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Bukit Kemiling Permai.

"Berdasarkan penyelidikan, didapati informasi bahwa RN ini berada di wilayah Kemiling. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menangkap DVP dan HA yang merupakan rekannya RN," katanya.

Dalam pemeriksaan kepolisian, kedua pelaku ini mengaku mengetahui rekan mereka telah melakukan upaya pencurian di wilayah Stadion Pahoman pada hari kejadian.

hasil pemeriksaan juga, kedua pelaku DVP dan HA telah melakukan pencurian belasan TKP di wilayah Bandar Lampung.
"Namun saat pelaku RN melakukan pencurian di wilayah Enggal, Bandar Lampung, pelaku DVP dan HA tidak ikut atau terlibat bersama RN," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria menodongkan pistolnya ke pengemudi ojek online (ojol) di Bandar Lampung. Warga sempat melempari pria itu dengan batu. Hendrik mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Way Sekampung, Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur pada Minggu (29/9/2024) pukul 16.30 WIB.

in Hukum

Share this post