Polres Pesawaran– Anggota Polsek Tegineneng Polres
Pesawaran melakukan penggerbekan di Rumah kosong depan RM. Pucuk Daun, Desa
Kota Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran Senin (21/03/2022) sekitar pukul
11.20 wib.
Pasal
Yang Dilanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Identitas
Tersangka
1. RD(45),
pekerjaan Karyawan swasta, alamat Muara enim Kec. Muara enim Kab. Muara enim
Prov. Sumsel.
2.ID
(51) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Kota Agung Kec. Tegineneng Kab.
Pesawaran.
Kronologi
Ungkap Berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa Rumah kosong depan RM.
Pucuk Daun (TKP) sering dijadikan tempat oleh para Sopir Truk menggunakan
narkotika jenis sabu selanjutnya Anggota Polsek Tegineneng Polres Pesawaran
melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat dilakukan
penggeledahan ditemukan barang bukti
– 1
(satu) bungkus plastik klip berisi krital putih diduga narkotika jenis sabu
0,20 gram
–
Seperangkat alat hisap sabu (bong).
– 1
(satu) bungkus plastik klip bekas pakai.
– 1
(satu) unit handphone merek Vivo warna putih.
– 1
(satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.
Dari
hasil intrograsi diperoleh keterangan bahwa tersangka an. Id berperan sebagai
kurir yg membeli sabu sedangkan tersangka an. Rd sopir yang akan menggunakan
sabu tersebut selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.