Polres Tanggamus-Satuan Reserse
Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer Pemkab Tanggamus atas
dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Ketiganya berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum
Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur dan CS (38) warga Perum
Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di 3 rumah
berbeda. Bermula penangkapan AR di Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung
Barat.
Selanjutnya, berdasarkan nyanyian AR, ternyata dia
telah mengkonsumsi sabu bersama JA dan CS. Sehingga keduanya ditangkap di
rumahnya masing-masing.
Dari penangkapan tersebut terungkap, selain
mengkonsumsi sabu bersama-sama. JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR
melalui chat instan dengan tunda bayar atau berhutang.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi,
S.H., M.M, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan
informasi bahwa di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan
sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Sabu.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, kemudian
dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan, dan
pengembangan berhasil ditangkap JA dan CS saat berada di rumahnya.
“Tersangka AR ditangkap pada Minggu (18/3/22) pukul
18.30 WIB di Pekon Gedung Jambu dan tersangka JA dan CS pada pukul 19.30 WIB di
rumahnya masing-masing,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (23/3/22).
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka,
bahwa ketiganya merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus.
“Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering
mengkonsumsi Narkotika. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu
kepada AR,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan AR dan JA, pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika
jenis sabu seberat 1.39 gram, handpone dan pipet bekas sekop.
Lalu dari tangan CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2
pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai di duga narkotika
seberat 0,10 gram.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan ketiga
tersangka bahwa barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR dan AR
mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah
diketahui identitasnya dan dalam pengejaran,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di
Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua
lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112
ancaman miminimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, AR dalam keteranganya mengaku
mengkonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram
tersebut.
“Nyabu karena pergaulan, sudah 3 bulan makenya,” kata AR di Polres Tanggamus. (Andiko)