Satbrimobdalampung.id – Dalam upaya pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran Narkoba, Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol. Wahyu Widiarso Suprapto,S.Ik.,M.Si. bersama personel Mako Sat Brimob dan Detasemen Gegana Sat Polda lampung melaksanakan ikrar dan penandatanganan Pakta integritas Anti Narkoba di Lapangan Hitam Mako sat Brimob Polda Lampung, Jum’at 1/10.
Komandan Satuan Brimob Polda Lampung menyempatkan diri sebelum melaksanakan upacara hari kesaktian Pacasila di Mapolda Lampung mengambil apel pagi dilanjutkan pembacaan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba. Pembacaan diikuti seluruh anggota Polri dan PNS Sat Brimob Polda Lampung.
Adapun ikrar yang dibacakan, yakni :
1. Tidak akan menggunakan narkoba dalam bentuk apapun.
2. Berperan aktif dalam upaya Penanggulangan, Pemberantasan dan Peyalahgunaan Narkoba.
3. Bila terbukti melanggar komitmen, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, siap dimutasi, dipidana dan siap diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas pegawai negeri pada Polri.
Setelah pembacaan ikrar Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol. Wahyu Widiarso Suprapto,S.Ik.,M.Si. melanjutkan kegiatan ke mapolda lampung.
Di selah selah kegiatan KBP Wahyu Mengatakan "Bahwa Polri khususnya Satuan Brimob Polda Lampung harus Turut Serta memberantas peredaran narkoba serta tidak akan terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba. Untuk itu saya himbau dan menekankan kepada seluruh personel Sat Brimob Polda lampung agar jauhi dan hindari penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun," tegasnya.
"Selalu berpegang teguh pada komitmen kita. Kita harus menjadi contoh kepada orang lain, bukan malah sebaliknya," ujarnya.
"Penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri ini sudah diwanti oleh Kapolri dan Kapolda Lampung. Tak ada toleransi untuk pengguna narkoba. Jikalau ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu akan ditindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian," tambahnya.