Polres Prengsewu-Imbas kecanduan bermain judi online dua pemuda warga kecamatan pulau panggung
berinisial AS (24) dan BR (13) nekat melakukan pencurian kotak amal disejumlah
masjid dan mushola.
Setelah aksinya
viral dimedia sosial karena terekam CCTV, dalam kurun waktu kurang dari 2×24
jam Kini keduanya berhasil diringkus team khusus anti bandit Sat Reskrim Polres
Pringsewu pada Rabu (25/8/21) siang
Selain itu, akibat
melakukan upaya perlawan saat dilakukan pengembangan kasus, salah satu
tersangka dilumpuhkan polisi dengan timah panas disalah satu kakinya.
Kasat Reskrim Iptu
Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keteranganya membenarkan pihaknya telah
mengamankan dua warga Tanggamus yang terdiri dari seorang pria dewasa
berinisial AS dan seorang anak dibawah umur berinisial BR atas dugaan telah
melakukan pencurian kotak amal disejumlah masjid dan mushola.
Pembobolan tersebut
dilakukan oleh kedua tersangka dalam rentang waktu mulai bulan Juni tahun 2021
dan sudah dilakukan di 7 TKP yakni 5 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu
dan 2 TKP berada diwilayah kabupaten Tanggamus.
“Benar kemarin siang
tekab 308 Sat Reskrim telah mengamankan dua tersangka pencurian uang kotak amal
berinisial AS dan BR” tutur kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP
Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (26/8/21).
Dijelaskan kasat,
pengungkapan kasus berawal dari pembobolan kotak amal di sejumlah masjid
diantaranya masjid Al Fajar Pringsewu Selatan yang sempat terekam CCTV dan
viral di media sosial pada Senin (23/8).
Berbekal laporan
pengaduan dan diperkuat rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian tim Tekab 308
Sat Reskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya tim
berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kemudian langsung melakukan upaya
penangkapan terhadap para pelaku.
“Tersangka BR kami
amankan saat berada dirumahnya diwilayah Pekon Tanjung Begelung kecamatan Pulau
Panggung sedangkan tersangka AS kami ringkus saat sedang memperbaiki sepeda
motornya disebuah bengkel di daerah Mincang kecamatan Talang Padang,” terang
kasat Reskrim.
Dari hasil
pengembangan kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian kotak amal
disejumlah masjid dan mushola.
Diantaranya yang berada diwilayah kabupaten
Pringsewu yakni masjid Al ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al fajar Pringsewu
selatan, Mushola belakang pendopo Pringsewu, Masjid Baiturahman Sidoharjo dan
Mushola Al hidayah Pringsewu Barat.
Sedangkan TKP yang
berada diwilayah Kabupaten Tanggamus yakni Masjid depan Rest area Gisting dan
kotak amal di Kantor pos Pekon tekad kecamatan Pulau Panggung.
“Dari hasil
pencurian kotak amal di 7 TKP tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp
7,7 juta” ungkap kasat.
Dan untuk memuluskan
aksi kejahatan pelaku menggunakan alat berupa obeng dan kunci Inggris yang
memang sudah dipersiapkan oleh kedua tersangka.
Sementara uang hasil
kejahatan tersebut sebagian dihabiskan tersangka untuk berjudi online,
sebagaian untuk membeli HP dan sebagain untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Disampaikan kasat,
dalam permainan judi yang telah dilakoninya sejak 2020 tersebut, pelaku AS
mengaku sering menderita kekalahan dan untuk membiayai perjudian tersebut
pelaku bahkan sering menjual HP dan menggadaikan motor.
Setelah itu,
tersangka AS kebingungan untuk mendapatkan kembali HP dan Sepeda motornya maka
tersangka memutuskan melakukan pencurian kotak amal yang uangnya dipergunakan
untuk membiayai judi online, membeli HP dan membayar gadai sepeda motor.
Setelah beberapa
kali mulus melakukan aksi pencurian kemudian tersangka mengajak keponakanya BR
yang masih berstatus pelajar SMP untuk ikut serta dalam pencurian.
Dari hasil pencurian
kotak amal tersebut, BR pun akhirnya mendapatkan Polsel idamanya Namun aksi
kejahatan kedua pelaku tidak berlangsung lama dan kini harus mendekam di balik
jeruji besi ruang tahanan Mapolres Pringsewu.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Karena salah satu
tersangka masih dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada
UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak” pungkasnya.