Polres Lampung Tengah Polda Lampung : Tekab 308 Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus pelaku Kasus Malpraktik Filler Payudara berinisial DF, warga Kp. Adijaya Lampung Tengah sampai ke Pulau Jawa. Minggu (27/3/22)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si,Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan dimana orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter dan keahlian, menawarkan jasa untuk memperbesar payudara wanita melalui proses penyuntikan.
Pelaku DF seolah-olah mempunyai keahlian dokter kecantikan melakukan suntikan Silikon cair di payudara korban warga Seputih Agung Lampung Tengah,sehingga berakibat fatal pada korban.
‘’Ini bukan silikon, tapi disuntik cairan seperti jeli, kami cek ke laboratorium disebut filer. Ada korban yang mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku dan kini kondisinya sangat parah hingga payudaranya membusuk sekarang dirawat di ICU,’’kata Qorinas
Kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Anggota Unit II Tipidter melakukan Penyelidikan di Simpang Agung Kec. Seputih Agung Kab. Lampung Tengah berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Diketahui korban merasakan sakit dibagian payudara serta demam sesaat setelah melakukan penyuntikan pada kedua payudaranya.
Karena tidak ada perubahan dan kondisi korban mengalami penurunan,pihak keluarga membawa korban ke RS. HARAPAN BUNDA dan dilakukan rawat inap selama lebih kurang 9 (sembilan) hari dan menurut keterangan dari pihak RS. Harapan Bunda untuk dilakukan operasi namun beresiko tinggi dan keluarga korban menolak untuk dilakukan operasi sehingga memilih untuk dirawat dirumah.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan guna dilakukan pemeriksaan namun pelaku sudah tidak ada di kediamanya.
Pelaku diketahui sempat kabur ke wilayah Serang, Prov. Banten, ternyata pelaku juga membuka praktik di sana, namun saat kami gerebek ternyata salonnya sudah tutup.
Kemudian dilakukan penyelidikan kembali oleh team Tekab 308 Polres Lamteng dengan di back up polsek tigaraksa, dan polsek cisoka karena lokasi berada di antara atau perbatasan wilayah hukum polsek tersebut.
Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Kel. Barengkok Kec. Kibin Kab. Serang Prov. Banten berikut Barang bukti berupa koper dengan isi,peralatan suntik,dan obat silikon cair.
Pelaku DF berikut barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
”Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin dan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah Dokter atau Dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi Dokter atau surat tanda registrasi Dokter gigi atau surat izin dengan acaman hukuman lima tahun penjara.” tutupnya