Kapolres Gelar Konferensi Pers Kasus Menonjol

22/04/2022 14:01:12 WIB 242

Polres Lampung Tengah Polda Lampung ; Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,MM, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas,SH MH serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali menggelar konferensi di depan koridor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait ungkap empat kasus menonjol mulai dari kasus Begal, Praktik Kedokteran Ilegal, Pemerasan hingga pelanggaran UU ITE. Rabu (20/4/22) pukul 16.00 Wib

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie menerangkan tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan diwilkum Polres Lampung Tengah termasuk aksi Premanisme. Ia menegaskan akan Menyapu bersih aksi-aksi Premanisme yang meresahkan masyarakat khusunya pengguna jalan yang melintasi Kab. Lampung Tengah.

Seperti pelaku Premanisme berinisial WIN yang kita amankan merupakan residivis begal pada beberapa tahun silam. Ini ketiga kalinya pelaku tersebut masuk penjara.

“Pelaku Premanisme ini kerap beraksi di simpang Jalinteng Sumatera Terbanggi Besar, korbanya warga Kec. Banjit Kab. Waykanan saat melintas mengendarai mobil Truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung tiba-tiba dihadang oleh pelaku dan meminta uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Senin (21/3/22) sekira pukul 03.00 Wib.’’kata Kapolres

‘’Jika tidak dituruti , pelaku bahkan tak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara  sementara satu orang rekannya lagi masih kami kejar, identitasnya sudah kami ketahui,’’ungkapnya

Selain itu, seorang warga Gunung Sugih berinisial RR ditangkap setelah membegal di jalan Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri. Modus pelaku memepet calon korbannya dan menodongkan senjata tajam.

“Pelaku memepet korban, dengan mengendarai sepeda motor, sasarannya juga pengendara sepeda motor, pelaku tidak sendiri, dan saat ini rekannya sedang kami kejar, identitasnya sudah kami kantongi. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365, ancaman 12 tahun penjara,” imbuh kapolres.

Tak hanya itu, Tekab 308 Polres Lampung Tengah juga menangkap seorang pelaku pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berinisial B. Pelaku dan korban saling kenal dan berujung pemerasan dan pangancaman.

“Pelaku dan korban kenal melalui medsos kurang lebih 11 bulan. Pelaku seorang laki-laki, meminta korban yang merupakan wanita, untuk mengirim foto tak senonoh. Setelah dikirimi oleh korban, pelaku memeras korban dengan mengancam akan diviralkan. Setelah ada laporan, kami kejar pelaku hingga ke Cirebon Jawa Barat,” terang kapolres.

Terakhir, penangkapan terhadap pelanggaran undang-undang kesehatan, praktik kedokteran berinisial DF, warga Kp. Adijaya, Lamteng. Dimana orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter dan keahlian, menawarkan jasa untuk memperbesar payudara wanita melalui proses penyuntikan.

Ini bukan silikon, tapi disuntik cairan seperti jeli, kami cek ke laboratorium disebut filer. Ada korban yang mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku dan kini kondisinya sangat parah hingga payudaranya membusuk sekarang dirawat di ICU.

Pelaku sempat kabur ke Serang, Prov. Banten. Pelaku juga membuka praktik di sana, namun saat kami gerebek ternyata salonnya tutup. kemudian dilakukan penyelidikan kembali dilokasi sekitar dan kami berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Barengkok,Serang Banten.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

”Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin dan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan  metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah Dokter atau Dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi Dokter atau surat tanda registrasi Dokter gigi atau surat izin.” tutupnya

in Hukum

Share this post