tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Sabtu (2/11) petang kemarin, menangkap 3 pemuda, karena diduga terlibat dalam aksi penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin, pada Minggu (3/11), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MA, AR, dan RS warga Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa berawal saat Petugas Kepolisian yang menerima informasi, terkait adanya upaya transaksi narkotika yang diduga jenis Sabu-Sabu, diwilayah hukum Polsek Sekampung Udik.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus para tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan 3 telepon genggam.
Para tersangka, dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 113 Jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Lamtim)