tribratanews.lampung.polri.go.id Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap inisial MB (42) atas penyelidikan informasi masyarakat.
"Tersangka ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 10.57 WIB di rumah tersangka di Pekon Karang Agung, Semaka," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 3 Nopember 2024.
polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi kristal putih, dua plastik klip sedang dengan total berat bruto 75,16 gram, serta sejumlah peralatan dan uang tunai.
Dalam penggeledahan itu, petugas turut mengamankan barang bukti plastik klip besar berisi sabu dan 2 plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto 75,16 gram.
Selain itu, beberapa plastik klip kosong, peralatan seperti sendok plastik, pipet, dan timbangan digital, 3 unit handphone dari berbagai merek dan dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp6.180.000,- diduga hasil penjualan.
Kasat menegaskan, penangkapan itu merupakan komitmen Polres Tanggamus penuh dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba," tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (*)