Dua Kabag, Satu Kasat, dan Kapolsek Polres Tanggamus Diserahterimakan

09/06/2022 21:39:00 WIB 98

TribrataNewsPolriLampung-Tanggamus - Jabatan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM), Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren), Kasat Binmas, dan Kapolsek Talang Padang diserahterimakan dari pejabat lama kepada pejabat baru, Rabu (8/7/2022). 

Serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan melalui upacara yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K dengan dihadiri pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, bintara, dan ASN Polres Tanggamus. 

Rangkaian prosesi sertijab meliputi laporan perwira upacara Iptu Sukarjo kepada Kapolres Tanggamus, dilanjutkan laporan pejabat yang hendak sertijab, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan memorandum sertijab. 

Adapun pejabat yang terlibat dalam sertijab, yatu Kabag SDM Kompol Hesbin Fadila, S.H., kepada Kompol Inderi, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag SDM Polres Tulang Bawang Barat. 

Kompol Hesbin Fadila selanjutnya akan melaksanakan tugas di luar struktur Polres Tanggamus, yakni di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. 

Lalu, Kabagren sebelumnya Kompol Mulyadi, S.H posisinya digantikan AKP Takarinto yang sebelumnya menjabat Kasubbag Progran Bagren Polres Tanggamus. 

Selanjutnya Kompol Mulyadi akan melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, Polda Lampung. 

Kemudian, Kasat Binmas sebelumnya AKP Hi. Irfansyah Panjaitan kepada Iptu Iman Sobri, S.H yang sebelumnya sebagai Kasikum Polres Tanggamus. 

AKP Hi. Irfansyah Panjaitan selajutnya akan menjabat sebagai Kasubbagfaskon Baglog Polres Pringsewu Polda Lampung. 

Terakhir, Kapolsek Talang Padang sebelumnya AKP Sarwani, S.E., M.M kepada pejabat baru Iptu Bambang Sugiono yang sebelumnya menjabat Kasat Tahti Polres Tanggamus. 

AKP Sarwani, selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai Kasubbagdalops Bag Ops Polres Tanggamus. 

Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, sertijab Kabag SDM, Kabag Ren, Kasat Binmas, dan Kapolsek Talang Padang itu berdasarkan Keputan Kapolda Lampung Nomor : KEP/330/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Polda Lampung. 

Mutasi pejabat di lingkungan Polda Lampung merupakan salah satu upaya penyegaran organisasi pada aspek sumber daya manusia dan aspek pembinaan kesatuan serta pembinaan karier yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, hendaknya disikapi dengan sesuatu yang wajar. 

"Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja guna tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Kepada pejabat lama, Kompol Mulyadi, Kompol Hesbin Fadilla, AKP Hi. Irfansyah Panjaitan, dan AKP Sarwani, Kapolres mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja, kerja sama, dan telah mengukir prestasi, serta berkreasi dan berinovasi di dalam kemajuan Polres Tanggamus. 

"Saya yakin dan percaya dengan bekal pengalaman saudara selama ini, saudara dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi di tempat yang baru," ucapnya. 

Lalu, kepada Kompol Inderi, AKP Takarinto Rudi Susilo, Iptu Iman Sobri, dan Iptu Bambang Sugiono, Kapolres mengucapkan selamat atas pengangkatan mereka sebagai pejabat baru. 

Kapolres juga meminta, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pejabat lama hendaknya dapat dipelihara secara dinamis dan ditingkatkan, serta kekurangan yang ada sebaiknya dapat dijadikan tantangan bagi keberhasilan pejabat baru. 

"Dan saya harapkan saudara dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya, serta mendukung terciptanya program Polres Tanggamus yang BAGUS (Bersih, Aplikatif, Guyub, Unggul, dan Simpatik)," tutupnya. 

Usai prosesi upacara tersebut, Kapolres Tanggamus juga melaksanakan sesi foto bersama dengan pejabat lama yang akan meninggalkan Polres Tanggamus. 

Selanjutnya, dipimpin Kapolres Tanggamus juga dilaksanakan sesi pisah sambut di Aula Paramasatwika yang diisi pemberian plakat serta tanda mata kepada pejabat lama baik dari Pejabat Utama maupun Kapolsek jajaran. (*)

in Hukum

Share this post