TribrataNewsPolriLampung-Seorang pria berinisial YP (28), warga Jalan 4, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan 4, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.
"Petugas kami hari Minggu (05/06/2022), pukul 07.30 WIB, berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Lingkungan Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/06/2022).
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Sunaryo, berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Samsung A10s warna hitam, milik korban Ahmad Sarfudin (40), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, pada hari Rabu (06/04/2022), pukul 03.25 WIB, di rumahnya yang ada di Lingkungan Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, saat terbangun dari tidur, korban melihat dua unit HP di atas meja sudah hilang.
"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi rumah bagian tengah saat korban sedang tertidur, lalu mengambil dua unit HP yang ada di atas meja kemudian kabur," jelas AKP Sunaryo.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yakni Vivo Y12 dan Samsung A10s warna hitam yang semua ditaksir seharga Rp 3,6 juta. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugasnya, ketika beraksi pelaku ini tidak sendirian, tetapi bersama dengan rekannya berinisial D yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (*)