DPO Pelaku Curat Menyerahkan Diri ke Polsek. Kapolsek : Melalui Upaya Persuasif Petugas

14/08/2022 20:20:00 WIB 319

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Upaya Persuasif jajaran Polsek Terusan Nunyai,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membuat seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Terusan Nunyai, setelah sebelumnya sempat lolos dari sergapan petugas, Sabtu (14/8/2022).

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan TN (36) warga Kp. Gunung Batin Baru, diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah korban Hipsan (48) yang tak lain merupakan tetangga pelaku. pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 06.00 Wib.

"Dari rumah korban pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) unit speaker aktif dan satu buah tabung gas milik korban, " jelasnya.

Korban yang merasa dirugikan, kata Kapolsek langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.

Polisi yang datang ke TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, dengan meminta keterangan dari sejumlah warga, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Sejak saat itu pelaku masuk daftar pencarian orang," ujar kapolsek.

Pelaku, sambung AKP Tarmuji, sempat dilakukan penggerebekan di rumahnya. Namun karena pelaku tidak berada di tempat, akhirnya kami mengimbau kepada keluarganya untuk segera menyerahkan diri.

"Karena cepat atau lambat pasti akan kami tangkap. Sebelum dilakukan tindakan tegas, dihimbau untuk pelaku segera menyerahkan diri"tegasnya. pada Selasa (9/8/2033).

Berkat upaya persuasif petugas, Sabtu (13/9/2022), pelaku dengan diantarkan oleh pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Terusan Nunyai, " ujar Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil 1 (satu) unit speaker aktif dan satu buah tabung gas dengan cara memanjat dinding tembok dapur rumah korban pada malam hari sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,"demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post