Satreskrim Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Penadah HP Curian di Kasui

15/08/2022 10:28:00 WIB 90

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Way Kanan Polda Lampung : 

Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana penadah Handphone yang diperoleh dari hasil curian di Dusun 7 Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Senin (15/08/2022).

Tersangka inisial EJS (33)  berdomisili di Kampung  Suka Maju Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan “bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi  pada tanggal 01 Agustus 2022 yang dilaporkan korban an. Amsori di Polsek Rebang Tangkas. Sementara, terjadinya curat pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 00:00 WIB sebelum tidur korban meletakkan 1 (satu) unit HP merk infinix hot 10s dan 1 (satu) unit HP merk nokia di atas meja ruang tengah. Pada pagi harinya di hari Rabu pukul 06:00 WIB korban terbangun dan ternyata 2 (dua) unit HP milik korban tersebut sudah hilang”. ujar kasat reskrim.

lebih lanjut kasat menyampaikan “Modusnya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur dan kerugian korban di taksir Rp. 3.000.000 rupiah, Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 20:30 WIB kepada Satreskrim Polres Way Kanan bahwa tersangka dan barang bukti berada di Kampung Suka Maju Kecamatan Kasui Kabuataen Way Kanan. Atas informasi tersebut dipimpin Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Way Kanan bergerak menuju Kampung Suka Maju untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban”.ujarnya lagi.

kemudian Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya  tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk infinix hot 10s warna hijau milik korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung  maksimal empat tahun penjara" ungkap Kasatreskrim.

in Hukum

Share this post