Polres Lampung Tengah-Tiga bulan melarikan diri ke Purbolinggo, Kabupaten
Lampung Timur, pelaku curanmor HS alias Haris (24) warga Kampung Segalamider,
Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, akhirnya
ditangkap polisi, Sabtu, 7 Agustus 2021sekira pukul 10.00 WIB.
"Penangkapan
terhadap pelaku tersebut hasil koordinasi antara Polsek Purbolinggo dan Polsek
Padangratu," kata Kapolsek Padangratu, Kompol Muslikh, mewakili Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Wawan Setiawan,S.Ik., Senin.
Menurut Muslikh, HS
alias Haris ini selain DPO pelaku curanmor di wilayah Padangratu juga melarikan
gadis. Sebelum menangkap pelaku, Polsek Padangratu dan warga lebih dulu
menangkap APD alias Ahmad (25) warga Segalamider, Kecamatan Pubian, yang saat
ini sedang menjalani hukuman.
Aksi curanmor itu
terjadi pada Senin, 12 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Ketika korban sedang
bermain bersama temannya di kebun sawit, sepeda motor merk Honda Supra X 125
warna hitam Nopol BE 3918 QT yang dikendarai korban diparkirkan tidak jauh
darinya.
Tak berselang lama
datang dua pelaku berinisial APD alias Ahmad turun dari sepeda motor dan merusak
kontak sepeda motor korban menggunakan besi yang sudah dipipihkan. Setelah di
kontak hidup sepeda motor korban dibawa kabur.
Melihat motornya
dicuri, korban bersama warga berusaha mengejar pelaku. Melihat warga ramai
berdatangan, para pelaku berpencar dan sepeda motor korban ditinggalkan.
Karena dikejar
warga, pelaku kabur ke bukit. Setelah ditunggu semalaman, satu pelaku akhirnya
keluar dari persembunyiannya dan langsung ditangkap warga bersama anggota
Polsek Padangratu.
Pelaku APD alias
Ahmad, berikut sepeda motor korban dibawa ke Polsek Padangratu guna penyidikan
lebih lanjut. Setelah diterbitkan DPO, polisi mendapat informasi bahwa pelaku
HS alias Haris rekan korban melarikan gadis ke Purbolinggo.
Kemudian, Polsek
Padangratu berkoordinasi dengan Polsek Purbolinggo dan berhasil meringkus HS
alias Haris. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami
jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"
ungkap Muslikh.