tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus dua buruh asal kecamatan Panjang, lantaran nekat mencuri 8 buh besi milik sebuah perusahaan BUMN di Bandar Lampung. Akibatnya perusahaan tersebut mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp 22 juta rupiah.
Adapun pelaku yaitu AW (30) dan RR (25), keduanya ditangkap petugas pada Rabu (20/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung.
“Benar, keduanya kita tangkap di dua lokasi berbeda, saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Panjang,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Sabtu (23/11/2024).
Martono menambahkan, kedua pelaku masuk melalui jendela rumah kosong, kemudian masuk ke gudang perusahaan tersebut dan mengambil besi.
“Dua kali mereka beraksi, karena memang besi ini cukup berat,” Kata Kompol Martono.
Pencurian ini terjadi pada Minggu (10/11/2024), di sebuah gudang milik perusahaan BUMN, di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung.
“Besi besi ini dijual ke pengepul barang rongsokan, hitung perkilogram,” Kata Kapolsek.
Hasil penjualan besi tersebut, Para Pelaku mendapatkan uang sebesar 2 juta rupiah.
“Uang hasil penjualan dibagi dua oleh kedua pelaku,” jelas Martono.
Polisi saat ini tengah mengejar penadah barang hasil curian dari kedua pelaku.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tandas Martono.(*)