Cegah Terorisme, Div Humas Polri Adakan FGD Dengan Tokoh Lintas Agama di Lampung

09/09/2021 21:02:53 WIB 106

TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung – Kabid Humas Polda lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Tim Subsatgas Banops Div Humas Polri, yang diketuai oleh Kombes Pol. Hendra Rochmawan, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama, dalam rangka pencegahan dan penanggulan paham radikal dan terorisme di wilayah Kota Bandar Lampung dengan tema "Terorisme adalah musuh kita bersama", yang dilaksanakan di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, Kamis (9/9/2021) pagi.

 

Ketua Tim Subsatgas Banops Div Humas Polri kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam sambutannya mengatakan, kedatangan dari tim Div Humas Polri  bertujuan untuk memberikan materi kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah Bandar lampung, tentang kegiatan pencegahan dan penanaman terhadap ketahanan masyarakat untuk tidak terpapar paham radikalisme. Sehingga tokoh-tokoh masyarakat yang diundang ini untuk bersama-sama membantu aparat Kepolisian untuk memerangi aksi terorisme di Indonesia.

 

" Mari bersama sama kita lawan radikalisme, terorisme musuh kita bersama semoga Allah SWT Tuhan YME senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa dan negara”, kata Hendra.

 

Tim Div Humas Polri juga menghadirkan nara sumber dari Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat,  Muhammad Makmun Rasyid untuk menyampaikan materi paparan tentang kontra radikal kepada para peserta yang hadir dalam acara FGD tersebut.

 

Dalam paparannya, M. Makmun Rasyid mengatakan, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap

kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004.

 

“Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir dengan baik “well organized”, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa extra ordinary crime yang tidak membeda bedakan sasaran indiskrimatif. Kegiatan kontra radikal teroris secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap pemerintah dan masyarakat . Tidak ada istilah mengkambing hitamkan polisi-tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan . Masyarakat perlu terlibat dan dilibatkan sebagaimana amanat UUD 1945 untuk sama sama menjaga NKRI”, kata Makmun Rasyid.

 

“Terorisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara, oleh karena itu saya mengajak seluruh stakeholders untuk benar benar konsisten dalam mengejawantahkan nilai nilai Pancasila dalam seluruh kebijakan dan tidak dimanfaatkan kelompok transnasional atau yang terafiliasi dengan gerakan radikal teroris”, pungkasnya (dn/penmas)

Share this post