Silahturahmi ke Ponpes Roudlatul Qur\'an Metro, Div Humas Polri Lakukan Pencegahan Paham Radikal dan

09/09/2021 21:13:14 WIB 118

TribrataNewsPolriLampung -Metro -- Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama tim dari Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri dan Kapolres Metro,

Yuni Iswandari Yuyun bersilahturahmi ke Ponpes Roudlatul Qur'an 1 Kampus Tamaddun di Kota Metro, Kamis (9/9/2021) siang.

 

 Kunjungan tersebut sekaligus memberikan pencerahan kepada para santri dan pengurus ponpes tentang pencegahan dan penanggulan paham radikal dan terorisme.

 

Pimpinan Yayasan Ponpes Roudlatul Qur'an 1 Kampus Tamaddun, Gus Yahya menyambut baik kedatangan tim dari Div Humas Polri yang  datang ke ponpes Roudlatul Qur'an untuk bersilahturahmi sekaligus memberikan  pencegahan dan penanggulan paham radikal dan terorisme.

 

Ketua Tim Subsatgas Banops Div Humas Polri kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam sambutannya mengatakan, kedatangan dari tim Div Humas Polri  bertujuan untuk memberikan materi kepada pengurus dan para santri  di Ponpes Roudlatul Qur'an tentang kegiatan pencegahan dan penanaman terhadap ketahanan masyarakat untuk tidak terpapar paham radikalisme.

 

" Mari bersama sama kita lawan radikalisme, terorisme musuh kita bersama, semoga Allah  senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa dan negara”, kata Hendra.

 

Tim Div Humas Polri juga menghadirkan nara sumber dari Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat,  Muhammad Makmun Rasyid untuk menyampaikan materi paparan tentang kontra radikal.

 

Dalam paparannya, M. Makmun Rasyid mengatakan, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap

kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004.

 

“Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir dengan baik “well organized”, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa extra ordinary crime yang tidak membeda bedakan sasaran indiskrimatif. Kegiatan kontra radikal teroris secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap pemerintah dan masyarakat . Tidak ada istilah mengkambing hitamkan polisi-tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan . Masyarakat perlu terlibat dan dilibatkan sebagaimana amanat UUD 1945 untuk sama sama menjaga NKRI”, kata Makmun Rasyid.

 

“Terorisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara, oleh karena itu saya mengajak seluruh stakeholders untuk benar benar konsisten dalam mengejawantahkan nilai nilai Pancasila dalam seluruh kebijakan dan tidak dimanfaatkan kelompok transnasional atau yang terafiliasi dengan gerakan radikal teroris”, pungkasnya (gnd/penmas)

Share this post