Asik Main Judol di Warnet, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap

04/11/2024 18:00:00 WIB 249

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Seorang pria berinisial AZ (41), warga jalan onta, Sukamenati Baru, Bandar Lampung ditangkap polisi saat tengah asik bermain judi online di sebuah warnet.

AZ ditangkap petugas pada Minggu (3/11/2024), pukul 22.30 Wib di sebuah warnet di jalan Pemuda, Enggal, Bandar Lampung.

“Benar, kemarin malam (3/11), yang bersangkutan kita tangkap, saat sedang bermain judi online di sebuah warnet,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Senin (4/11/2024).

Lebih lanjut, Kompol Hendrik mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar jika warnet tersebut kerap dijadikan tempat bermain judi online.

“Masyarakat disekitar merasa resah dengan aktivitas perjudian di warnet tersebut,” Kata Kompol Hendrik.

Pelaku bermain judi online dengan memasang taruhan pertandingan sepak bola dengan terlebih dahulu melakukan deposit ke situs judi online.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit komputer dan 1 lembar bukti tranfer deposit.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 tahun 2024 ttg perubahan kedua UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 KUHP,” tandasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian baik di warnet maupun lokasi lainnya. (*)

in Hukum

Share this post