Tekab 308 Polres Tanggamus Ungkap Kasus Judi Online di Wonosobo, 5 Orang Diamankan

04/11/2024 18:10:00 WIB 161

tribratanews.lampung.polri.go.id Tanggamus - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara online.

Kelima tersangka tersebut inisial AS (36), MR (63), HA (47), SO (45) dan AF (45). Semuanya merupakan warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.k., S.I.K mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024.

"Kelima tersangka ditangkap pada pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 4 Nopember 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil membuktikan adanya kegiatan perjudian online.

"Kelima pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel online," jelasnya.

Diungkapkan Kasat, sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam perjudian yang diakui milik tersangka AS antara lain handphone Vivo Y28 warna abu-abu, uang tunai Rp 602.000,-

Selain itu, pulpen bermotif garis-garis, 2 lembar kertas bertuliskan angka yang ditemukan di lokasi, sreenshot akun DANA, Screenshot akun judi online Tempototo beserta username dan password dan Screenshot transferan dana ke akun judi online.

Kemudian barang bukti lain yang diakui milik MR berupa handphone Oppo putih, lalu diakui milik HA berupa handphone Nokia kecil biru dan diakui milik SO berupa handphone Nokia kecil pink.

"Barang bukti tersebut diamankan saat penggerebekan dan diakui milik para tersangka," ungkapnya.

Saat ini kelima pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menegaskan penangkapan tersebut merupakan, komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian lokal.

"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif," tutupnya. (*)

in Hukum

Share this post