Apel Gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Jajaran

07/07/2022 20:38:00 WIB 725

 

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung - Polda Lampung menggelar apel dalam rangka peningkatan efektifitas Tekab 308 guna mengantisipasi dan ungkap kasus curas, curat, dan curanmor di Wilayah hukum Polda Lampung, Kamis (7/7/2022). 

Dalam sambutannya Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan pencapaian Tekab 308 Polda Lampung dan jajaran bisa dikatakan berhasil. Namun, keberhasilan demi keberhasilan tidak untuk dijadikan sebuah kepuasan tetapi sebaliknya dapat dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan prestasi. 

"Peserta apel yang saya banggakan tindak pidana C3 yang merupakan kejahatan konvensional adalah kasus terbanyak yang dihadapi Polda Lampung dan jajaran data C3 sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 2823 kasus dengan jumlah penyelesaian sebanyak 1469 kasus," ungkap Brigjen Pol Subiyanto. 

 

Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan data tersebut presentase keberhasilan pengungkapan kasus C3 masih di angka 53 persen. 

"Untuk itu kita masih dihadapan sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Polri sebagai satu sebagai ujung tombak dalam pemberantasan C3 wajib membayar kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab," jelasnya. 

Kemudian, aksi pelaku kejahatan C3 yang berujung pada kerugian materi bahkan korban jiwa, telah menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga terbentuknya stigma negatif terhadap wilayah provinsi Lampung. 

"Saat ini, kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin meningkat perlu dipertahankan bahkan harus ditingkatkan. Masyarakat menginginkan kinerja Polri yang lebih baik dan profesional penanganan laporan dan pengungkapan perkara yang cepat merupakan harapan masyarakat," imbuhnya. 

Terhadap Polri tentu hal yang disampaikan untuk dapat diwujudkan oleh karena personil Polri yang baik dan profesional. 

"Kepada para personil Tekab 308 Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi dan upaya dalam menekan kejahatan C3 di Provinsi Lampung kejar dan buru para pelaku kejahatan C3 di manapun berada demi merubah stigma negatif yang telah melekat lama di provinsi ini serta tindak tegas para pelaku kejahatan C3 dengan tetap mengedepankan prosedur yang ada," pungkas Subiyanto.

in Hukum

Share this post