Tribratanews.lampung.polri.go.id - Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menggelar Reka Ulang (Rekonstruksi) kasus pembunuhan berencana di area bukit danau Bekri terhadap pengusaha TZ (57) warga Rajabasa Bandar Lampung. Jumat (8/7/2022).
Rekonstruksi yang digelar di Polres Lamteng tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Tengah yakni Elfa, Reza, dan Defan serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)Lampung Tengah, Eko Yuono.
Hadirnya Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, karena satu diantaranya Pelaku masih berusia (17), yaitu AT. Sedangkan BG (22) warga Kampung Goras Bekri Lampung Tengah, adalah Kakak Kandung AT, sementara AD, adalah teman sekolah AT warga salah satu Desa di Kecamatan Natar Lamsel.
Sementara pelaku utama dalam kasus ini adalah FB Als Caca(21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain merupakan kekasih gelap atau wanita simpanan korban.
Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si, Reka Ulang (Rekonstruksi) pembunuhan terhadap TZ (57) terdapat 71 adegan yang diperankan oleh para pelaku.
Adegan pertama dimulai pertemuan para pelaku di rumah FB Als Caca untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban TZ. Adegan berikutnya FB Als Caca dan korban TZ keluar dari penginapan di Rajabasa yang diketahui oleh salah seorang saksi dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih milik korban. Sampai pada adegan penjemputan para pelaku BG,AT dan AD diwilayah Panjang, Bandar Lampung.
Dari adegan 30, korban sudah mulai mengalami kekerasan fisik. Pada adegan ke 36 korban dijerat dibagian leher dan dipukul kepalanya oleh AT menggunakan batu, saat di Pantai Sebalang,Lampung Selatan.
Setelah korban TZ tak sadarkan diri, mobil yang awalnya dikendarai korban lantas diambil alih oleh pelaku FB Als Caca.
Selanjutnya korban dibawa berputar-putar ke arah Institusi Tekhnologi Sumatera (Itera) di Kotabaru, Lampung Selatan untuk di buang.
Karena suasana ramai, para pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang jenazah TZ diwilayah Itera, dan kemudian pergi ke rumah pelaku AD di Natar, Lampung Selatan.
Di rumah pelaku AD, para pelaku membawa dua cangkul, dengan cangkul tersebut para pelaku kemudian pergi ke Lampung Tengah.
Atas usul pelaku BG dan AT, korban TZ lantas dibawa ke areal bukit seputar kawasan Danau Bekri Kecamatan Bekri, Lampung Tengah untuk dikubur.
Adegan ke 55, korban dikuburkan oleh para pelaku sampai akhirnya jenazah TZ ditemukan warga pencari kayu pada Sabtu (25/6/2022) sekira Pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan adegan 52 sampai 71 berada di tempat kejadian perkara (TKP) areal bukit, dalam kawasan Danau Bekri Lampung Tengah.
“Adegan-adegan sebelumnya ada di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Untuk TKP di Lampung Tengah, adalah adegan adegan terakhir, ” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 340 Subsider 339 serta pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. Ancaman seumur hidup.
Sementara Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, kehadiranya di reka ulang pembunuhan berencana tersebut karena ada salah satu pelaku yakni AT masih dibawah umur .
“AT masih berusia ( 17). Masih masuk dalam perkara anak. Terkait peran AT, pelaku yang masih berusia (17), Eko mengaku bahwa, hukuman maksimal yang bakal diterima adalah maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Untuk itu Kami akan selalu berikan pendampingan seluruhnya terhadap AT, sampai di Lembaga Pemasyarakatan Anak,’’demikian pungkasnya