tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, Lampung Timur, menangkap seorang pria, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, terhadap kekasihnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Romi Azhari, pada Sabtu (30/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah MR (25) warga Kecamatan Mataram Baru.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka pada tanggal 27 November 2024 lalu, diduga melakukan tindak penganiayaan, terhadap MI (24) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Peristiwa kejahatan tersebut, diduga dilakukan tersangka, dirumah kos korban, yang berada dikawasan Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Berawal dari cekcok mulut, tersangka kemudian diduga menganiaya korban, hingga mengalami beberapa luka, dibeberapa bagian tubuhnya, bahkan ternyata tersangka juga sempat merusak pintu kamar mandi tempat kos korban.
Korban yang tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, selanjutnya segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Bandar Sribawono,. Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.