Usai Jalani Hukuman, Satresnarkoba Polres Tanggamus Kembali Tangkap Pria ini atas Narkoba

02/12/2024 16:20:00 WIB 166

tribratanews.lampung.polri.go.id Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pria inisial BWC (22) warga Kelurahan Pasar Madang atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di Pantai Muara Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M mengatakan bahwa tersangka BWC ditangkap setelah melaksanakan hukuman atas kasus pengeroyokan yang terjadi tahun 2023.

Pasalnya, saat penangkapan kasus pengeroyokan pada Oktober 2023, lalu. Dari tangan BWC ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu 30 November 2024 setelah menjalani vonis kasus pengeroyokan untuk menjalani proses penyidikan kepemilikan Narkotika," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 2 Desember 2024.

Kasat menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BWC berupa 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,47 gram, 2 plastik klip berisi diduga tembakau sintetis seberat 0,47 gram, 4 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik.

"Barang bukti tersebut ditemukan dalam jaket yang dikebakan tersangka saat penggeledahan penangkapan kasus pengeroyokan yang dilakukannya bersama rekannya," ujarnya.

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut bermula dari kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan BWC dan rekannya terhadap korban Wahyu Dwi Putra (21) di Jalan Ir. Juanda Kuripan Kota Agung pada 17 Juni 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan, petugas melakukan penggerebekan di sekitar Pantai Muara Indah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba di dalam kotak rokok yang disimpan di jaket tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kota Agung guna proses penyidikan kasus pengeroyokan. Dan kasus Narkotikanya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka BWC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya yakni maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Tanggamus.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.

“Dengan kerjasama semua pihak, kami optimis dapat meminimalisasi peredaran narkotika di Tanggamus,” tutupnya. (*)

 

in Hukum

Share this post