tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian terus melakukan upaya penindakan hukum, untuk memberantas aktifitas perjudian, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, dan Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, menjelaskan bahwa beberapa hari lalu, pihaknya berhasil membongkar kasus perjudian Sabung Ayam dan Judi Togel Online.
Pihak Kepolisian Polsek Way Jepara, pada Kamis (14/11) sore kemarin, berhasil membubarkan aktifitas judi sabung ayam, dikawasan Saluran Irigasi Dam 6 Desa Labuhan Ratu 1.a
Saat mengetahui kedatangan Petugas Kepolisian, para tersangka, dan warga masyarakat yang berada dilokasi kejadian, langsung melarikan diri, dari lokasi judi sabung ayam.
"Dari lokasi kejadian, kita berhasil menyita 9 unit sepeda motor, 2 ekor ayam jantan, dan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam," terang Kapolsek Way Jepara.
Sementara Pihak Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, pada Kamis (14/11) malam, berhasil meringkus RK (33) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, karena diduga terlibat dalam aksi judi togel online.
Tersangka diduga melakukan aktivitas judi togel online, dengan cara memasang angka pesanan, melalui situs atau aplikasi, menggunakan fasilitas telepon genggamnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, juga turut mengamankan barang bukti berupa Telepon Genggam berikut SIM Card, Uang Tunai 10 ribu, dam Kertas berisi angka rekap judi togel.