Satres Narkoba Polres Mesuji Berhasil Mengamankan 4 Pemuda Penyalahgunaan Narkotika

15/11/2024 18:30:00 WIB 259

tribratanews.lampung.polri.go.id    Mesuji - Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali berhasil mengamankan 4 Orang Pemuda yang kedapatan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu pada Hari Kamis 14 November 2024.

Adapun identitas tersangka yaitu YBS (28), HP (17 Tahun 7 Bulan 3 Hari) keduanya di amankan di pinggir jalan Lintas Timur Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang sedangkan RASI (19), dan PW (20) diamankan di halaman Masjid Islamic Center, dan Keempat Tersangka tersebut adalah Warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandi S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan 4 Orang Tersangka tersebut.

"Dari keempat tersangka ini awalnya yang kita amankan terlebih dahulu adalah tersangka HP dan YBS di pinggir jalan lintas timur Desa Mulya Agung saat pulang dari berbelanja sabu, dari kedua tersangka berhasil di temukan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang di sembunyikan di kantong celana". Jelasnya. Jumat (15/11/24)

Lebih lanjut terang IPTU Andy, dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku uang untuk membeli sabu tersebut hasil dari patungan dengan kedua teman yang lain yaitu RASI dan PW.

"Atas dasar keterangan kedua tersangka, kemudian Anggota melakukan penangkapan terhadap RASI dan PW saat berada di halaman Masjid Islamic Center, Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji".Terangnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas Kasat Narkoba.

in Hukum

Share this post