Pores Lampung Tengah-Pelaku diduga memiliki gambar tidak
senonoh milik korban, korban diperas oleh pelaku berinisial DS Als Dodi (28)
Alamat Kampung Negeri Jaya Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, Kamis
(23/09/2021) sekira jam 11.00 WIB.
Menurut
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni
Prasetya, S.I.K,. korban M (26) warga Selagai Lingga Lampung Tengah, yang tidak
kenal dengan Pelaku, dihubungi melalui Handphone oleh Pelaku DS Als Doni, Kamis
(23/09/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Bahwa
ditunggu oleh Pelaku DS Als Doni di rumah makan Kampung Payung Rejo Kec. Pubian
Lampung Tengah pelaku mengancam korban akan menyebarkan Photo dan video tidak
senonoh milik korban apabila korban tidak mau memberikan uang sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Pelaku DS Als Doni.
Karena
takut korban menyanggupi akan memberikan uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),
dan kesepakatan bertemu di warung makan Payung rejo, kemudian korban tiba di
warung makan tersebut Pelaku juga tiba disana, setelah bertemu dan duduk di
warung makan korban memberikan uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
kepada Pelaku, kata Muslikh.
Panit
Reskrim Iptu Admar, S.Pd, bersama Anggotanya yang sudah mengikuti korban dari
kejauhan, setelah uang diberikan kepada Pelaku DS Als Doni, dilakukan
Penyergapan dan penangkapan dan digedah di dapat 1 (satu) bilah senjata tajam
jenis badik yang diselipkan dipinggangnya, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna
hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih serta uang tunai Rp.2.000.000,-
(dua juta rupiah).
Selanjutnya
Pelaku DS Als Doni berikut barang buktinya dibawa Ke Polsek Padang Ratu,
setelah diintrogasi pelaku DS Als Doni mendapatkan Photo dan video tidak
senonoh milik Korban dan mendapatkan Hp hasil menemukan HP dijalan Pengakuan
Pelaku DS Als Doni, katanya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana
memiliki, menyimpan, menggunakan, menguasai senjata tajam yang bukan pada
tempatnya dan bukan pada profesinya dan pemerasan sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang – undang Darurat No 12 tahun 1951 dan
pasal 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 sampai 10 tahun Penjara, Demikian
Tegasnya.