Polres Tanggamus--Pria
31 tahun berinisial MR warga Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat
Kabupaten Tanggamus diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus atas kepemilikan
Narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada
di rumahnya Selasa (7/9/21) sekira pukul 12.00 Wib.
Dari tangan tersangka yang berprofesi tani tersebut, turut diamankan barang bukti 8,77 gram Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 plastik klip besar, 2 bundel plastik klip kosong hingga timbangan elektrik.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan, tersangka MR ditangkap dalam dugaan peredaran Narkotika jenis sabu atas informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
"Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa (7/9/21) pukul 12.00 Wib," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kamis (9/9/21).
Kasat menjelaskan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 8,77 gram, 2 bundle plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 3 pipet sekop, 1 alat hisap sabu, 1 pipa kaca pirek bekas pakai, 1 korek api gas dan 1 unit Hp android.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadapnya dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.