TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung-Kepolisian Daerah
lampung melalui Bidang Hukum Polda Lampung, menggelar sosialisasi Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kepada jajaran staf
Bidhumas Polda Lampung dari seluruh Subbid PPID Satker Polda Lampung, Kasi
Humas Polres Jajaran dan para PPID Polres jajaran dan Kasi Kum Polres Jajaran,
pada hari Senin (7/3/2022).
Sosialisasi
tersebut digelar di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung, dan dibuka langsung
oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, di dampingi oleh Kabidkum Polda
Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil dan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam
kegiatan sosialisasi itu mendatangkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi
Publik Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi, Dosen Unila Dr Ahmad Irzal
Fardiansyah,SH.MH dan KabidKum (Kepala Bidang Hukum) Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil,SIK,MH,CPHR.
Dalam
sambutan kapolda Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno yang disampaikan oleh
Wakapolda Lampung Brigjen pol Subiyanto mengatakan, dalam kegiatan ini, kami
nilai sangat Positif, karena Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ttg KIP, berarti
sudah 14 tahun undang-undang ini. Tapi masih bayak yang belum memahami dari
Undang-undang ini, tutur Subiyanto.
Kami
berharap dengan acara ini, personil khususnya Para Kasi Humas, Kasi Hukum dan
para Pengemban PPID SATKER dan Polres jajaran, agar dapat dengan cepat
menyampaikan Informasi kepada masyarakat, karena masyarakat mempunyai hak untuk
mendapatkan Informasi yang cepat, tepat dan akurat, imbuhnya.
Wakapolda
melanjutkan, hindari dalam menyampaikan informasi personil menghindar atau
mengatakan “No Comment”, sedikit harus disampaikan kejadian secara umum.
Semoga
dalam acara ini personil yang hadir dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh
para narasumber, karena ini ilmu yang belum diketahui gunanya, untuk dapat
menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat, tandasnya.
Acara
sosialisasi tersebut di lanjutkan dengan arahan Kabid Humas Polda Lampung, dan
penyampaian materi dari para Narasumber. (dn/penmas)