Warga Natar Temukan Mayat di Gedung Kosong, Polisi : Diduga ODGJ

02/12/2024 17:20:00 WIB 136

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dikejutkan oleh penemuan sesosok jasad pria tanpa identitas di sebuah kantor security yang sudah lama tidak digunakan.

Penemuan tersebut terjadi pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Aparat kepolisian menduga korban adalah seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan dan telah lama tinggal di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astuti menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga mencium aroma tidak sedap di sekitar area tersebut.

“Warga mencium bau menyengat dan mencoba mencari sumbernya. Mereka menemukan sesosok jasad di dalam kantor security yang sudah tidak digunakan lagi,” ujar Umi, Minggu (1/12/2024).

Jasad tersebut ditemukan dalam posisi terbaring di sudut ruangan. Korban mengenakan kaos hitam dan celana panjang jeans berwarna gelap. Setelah laporan diterima, Polsek Natar segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum mengevakuasi jasad ke RS Abdoel Moeloek, Bandar Lampung.

Dari pemeriksaan sementara di tempat kejadian, polisi tidak menemukan indikasi kekerasan pada tubuh korban. Namun, kondisi jasad sudah mengalami kerusakan signifikan karena diduga telah meninggal dalam waktu yang cukup lama.

“Kondisi tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang cukup parah, kemungkinan akibat proses alamiah. Tidak ditemukan indikasi tindak kekerasan,” jelas Umi.

Warga sekitar menyebut korban merupakan seorang pria yang sering terlihat berada di lokasi tersebut. Diduga, pria tersebut telah tinggal di kantor yang sudah lama tidak digunakan itu sejak tahun 2016.

“Beberapa warga mengenali pria ini sebagai seseorang yang sering tinggal di sana. Jika ada keluarga yang merasa kehilangan, kami mengimbau untuk segera melapor,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

in Hukum

Share this post